Beranda | Artikel
Apakah Wajib Qashar Shalat Saat Safar?
Kamis, 16 April 2015

Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah qashar shalat saat safar itu wajib ataukah boleh karena termasuk rukhsoh (keringanan)?

Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan diberi keringanan bagi musafir. Karena safar itu umumnya menyulitkan. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101).

Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena namanya safar umumnya seperti itu.

Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits,

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686)

Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam.

Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib?

Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna).

Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam).

Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata,

صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ

“Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 182).

Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan.

Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna.

Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.

Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/10825-apakah-wajib-qashar-shalat-saat-safar.html